“Jumlah pekerja tekstil yang terkena PHK pada tahun lalu saja mencapai ribuan orang,” jelas Roy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa penerapan Permendag 8 tahun 2024 ini berpotensi menghadirkan banjirnya produk garmen atau tekstil impor di Indonesia. Hal ini berdampak serius bagi nasib pekerja di sektor TPT.
“Jika tidak ada perbaikan pada Permendag 8 dalam setahun ke depan, perkiraan potensi PHK mencapai sekitar 120 ribu pekerja dari sekitar 55 perusahaan,” tambahnya.
Mengurai Dampak Peraturan Impor Terbaru: Ancaman PHK di Industri Tekstil Indonesia
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas di industri TPT akibat persaingan harga dengan produk impor. Dampaknya bisa mencakup penurunan produksi perusahaan dan berpotensi menutup perusahaan jika produk lokal tidak diminati di pasar domestik.
Pengalaman pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa ribuan pekerja tekstil telah kehilangan pekerjaan karena perubahan kondisi global, dan serikat buruh menentang keras penerapan aturan baru ini untuk mencegah krisis PHK yang lebih dalam.