Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Krisis Tenaga Kerja, Industri Tekstil Indonesia Terancam Gulung Tikar!

Alfi Fida
×

Krisis Tenaga Kerja, Industri Tekstil Indonesia Terancam Gulung Tikar!

Sebarkan artikel ini
Krisis Tenaga Kerja, Industri Tekstil Indonesia Terancam Gulung Tikar!
Krisis Tenaga Kerja, Industri Tekstil Indonesia Terancam Gulung Tikar!

MEMO

Peraturan baru terkait impor tekstil di Indonesia memicu kekhawatiran serius di kalangan industri dan buruh. Bagaimana nasib pekerja dan produksi lokal akan terancam? Simak dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan terbaru ini.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

Potensi PHK Akibat Persaingan Produk Impor dan Dampak Pandemi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak hanya memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, tetapi juga di kalangan buruh.

Roy Jinto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), menyatakan kekhawatirannya terhadap banyaknya pekerja tekstil yang mungkin terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dipicu oleh kemungkinan bahwa produk-produk lokal akan kalah bersaing secara harga dengan produk impor.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

“Kami sangat prihatin, terutama bagi industri TPT, bahwa pasar domestik akan kehilangan daya saing terhadap impor tekstil dari China. Hal ini akan mengakibatkan penurunan produksi perusahaan, dengan konsekuensi potensial berupa PHK yang luas, bahkan kemungkinan penutupan perusahaan jika produknya tidak diminati di pasar domestik atau lokal di Indonesia,” ungkapnya pada Kamis (30/5/2024).

Dalam menghadapi situasi ini, ia menambahkan bahwa pengalaman selama pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa banyak pekerja tekstil yang harus mengalami PHK akibat perubahan situasi geopolitik global. Serikat buruh berharap agar kondisi tersebut tidak terulang dengan berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Jumlah pekerja tekstil yang terkena PHK pada tahun lalu saja mencapai ribuan orang,” jelas Roy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa penerapan Permendag 8 tahun 2024 ini berpotensi menghadirkan banjirnya produk garmen atau tekstil impor di Indonesia. Hal ini berdampak serius bagi nasib pekerja di sektor TPT.

“Jika tidak ada perbaikan pada Permendag 8 dalam setahun ke depan, perkiraan potensi PHK mencapai sekitar 120 ribu pekerja dari sekitar 55 perusahaan,” tambahnya.

Mengurai Dampak Peraturan Impor Terbaru: Ancaman PHK di Industri Tekstil Indonesia

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas di industri TPT akibat persaingan harga dengan produk impor. Dampaknya bisa mencakup penurunan produksi perusahaan dan berpotensi menutup perusahaan jika produk lokal tidak diminati di pasar domestik.

Pengalaman pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa ribuan pekerja tekstil telah kehilangan pekerjaan karena perubahan kondisi global, dan serikat buruh menentang keras penerapan aturan baru ini untuk mencegah krisis PHK yang lebih dalam.