“UU ITE juga mengatur sanksi lainnya, seperti denda dan sanksi pidana. Jadi, kedua peraturan ini harus mengalami perubahan sebagai pelaksana dari UU ITE,” jelas Usman.
Ke depannya, Usman menegaskan akan dilakukan pemeriksaan terhadap platform mana yang sudah atau belum memiliki badan hukum di Indonesia. Saat ini, belum ada informasi pasti mengenai platform yang sudah memenuhi syarat badan hukum dalam negeri.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Usman juga menekankan bahwa akan ada dampak besar jika platform-platform ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah kesulitan dalam proses penuntutan dan pemberian sanksi jika terjadi kerugian pada masyarakat akibat tindakan salah satu PSE.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Jika ada PSE yang melakukan tindakan yang merugikan, maka tindakan hukum bisa diambil di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Implikasi UU ITE Terhadap Platform Digital Global: Badan Hukum dan Tantangan Perlindungan Masyarakat
Sebagai tindak lanjut dari amandemen UU ITE, perusahaan teknologi global dihadapkan pada keharusan membentuk badan hukum di Indonesia. Revisi terhadap peraturan terkait, seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan PP 71 Tahun 2019, menjadi fokus dalam memastikan kepatuhan atas UU ITE.
Penekanan pada perlunya badan hukum bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi sorotan utama, sementara potensi sanksi, termasuk penutupan platform digital, menjadi poin penting dalam penegakan aturan ini.
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Namun, masih terdapat ketidakpastian mengenai platform mana yang telah memenuhi persyaratan badan hukum di Indonesia. Usman Kansong, Direktur Jenderal IKP, menegaskan pentingnya perlindungan kepentingan masyarakat dan potensi kesulitan dalam penegakan hukum jika PSE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.












