“Sudah kita sampaikan dari jauh-jauh hari kalau yang ganda ini pada saat perbaikan, mereka (Bacaleg) harus memilih salah satu Parpol. Mau dari Parpol mana Bacaleg itu mau mendaftar sebagai Bacalegnya,” ujarnya.
Baca juga:
Disabilitas Belum Terfasilitasi dalam Pemilu, Imbasnya Bisa Apatis
Dijelaskannya, untuk Pemilu kali ini berbeda dibanding dengan pemilu tahun lalu. Kali ini Parpol diberikan kewenangan untuk mengganti Bacalegnya sebelum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Misalkan Bacaleg ini diganti atau digeser, atau pindah Dapil, itu boleh. Namun yang tidak boleh itu menambah Bacaleg,” ucap Ahmadi.
Adapun jumlah Bacaleg yang mendaftar dari 18 Parpol terdapat sebanyak 766 orang. KPU masih melakukan tahap Verifikasi Administrasi sampai 23 Juni 2023 mendatang.












