Example floating
Example floating
Peristiwa

KPPU Terpaksa Denda Grab Atas Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Alfi Fida
×

KPPU Terpaksa Denda Grab Atas Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
KPPU Terpaksa Denda Grab Atas Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU Terpaksa Denda Grab Atas Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara khusus, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melaksanakan advokasi kepada pengemudi yang termasuk dalam kategori UMKM terkait dengan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, serta perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Keputusan itu langsung ditanggapi Hotman Paris selaku kuasa hukum Grab serta TPI. Ia menilai keputusan adalah preseden buruk untuk citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Ketika presiden bersusah payah mengajak investor asing supaya menanaman sahamnya di negara kita, KPPU malah memberikan denda terhadap Grab serta TPI selaku investor asing yang sudah menanamkan modal besar di Indonesia dan sudah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak cocok dengan fakta persidangan,” kata Hotman Paris selaku kuasa hukum dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Hotman menerangkan, semua koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Tetapi KPPU terus memaksa melaporkan bahwa Grab sudah melaksanakan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Hotman juga meminta Presiden Jokowi untuk mencermati sekaligus mengawasi KPPU. Karena menurutnya, investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas serta tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan. (ARM)

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum