Example floating
Example floating
Birokrasi

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Avatar
×

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Sebarkan artikel ini

“KPK siap memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi pihak-pihak yang diwajibkan,” tambah Budi.

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan diumumkan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Selain itu, Deddy juga menerima penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan, yang diberikan kepada individu dengan kontribusi signifikan dalam sektor pertahanan.

“Dengan tanggung jawab baru ini, diharapkan muncul inovasi serta kebijakan yang memperkuat pertahanan nasional demi Indonesia yang lebih berdaulat,” ujar Sjafrie.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Selain Deddy Corbuzier, nama lain yang turut dilantik sebagai Stafsus Menhan adalah Lenis Kogoya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Lenis juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya, sesuai dengan aturan yang berlaku.