Example floating
Example floating
Birokrasi

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Avatar
×

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Sebarkan artikel ini

“KPK siap memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi pihak-pihak yang diwajibkan,” tambah Budi.

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan diumumkan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Selain itu, Deddy juga menerima penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan, yang diberikan kepada individu dengan kontribusi signifikan dalam sektor pertahanan.

“Dengan tanggung jawab baru ini, diharapkan muncul inovasi serta kebijakan yang memperkuat pertahanan nasional demi Indonesia yang lebih berdaulat,” ujar Sjafrie.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Selain Deddy Corbuzier, nama lain yang turut dilantik sebagai Stafsus Menhan adalah Lenis Kogoya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Lenis juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya, sesuai dengan aturan yang berlaku.