“Pada saat menjabat sebagai Bupati Kukar, RW diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan tambang. Nilainya berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Senin (8/7/2024).
Lebih jauh, Asep menambahkan bahwa Rita Widyasari diduga berusaha menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut, yang membuat KPK turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. KPK masih terus melacak berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi yang nilainya mencapai Rp436 miliar.
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti kendaraan mewah, properti, hingga uang tunai yang disamarkan atas nama orang lain.