Example floating
Example floating
NGANJUK

Korupsi Rp 1 Milyar, Kejari Tetapkan Kades Dadapan Jadi Tersangka

Mulyadi Memo
×

Korupsi Rp 1 Milyar, Kejari Tetapkan Kades Dadapan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

” Tersangka diduga banyak mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik dan non-fisik tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan dan kegiatan pembangunan non fisik yang tidak dilaksanakan serta ada beberapa kegiatan yang fiktif,” ungkap Kasi Intel.

Selain itu disampaikan juga oleh Kadi Intel bahwa Yuliantono memerintahkan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, dibuatlah bukti dukung nota/kuitansi dan stemple palsu.

Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi

Ditanya para awak media dalam press release seputar kerugian negara akibat tindakkan tersangka, dijelaskan Koko bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan indikasi kerugian negara/ desa sekira Rp 1 Miliar dalam pengelolaan APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Perbuatan Tersangka lebih jauh dikatakan Kasi Intel yang telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Dadapan sekira Rp 1 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001.

” Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ( Adi)

Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan