Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito

A. Daroini
×

Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito

Sebarkan artikel ini
ide Maas Dhito Buat sistem CAT agar rekrutmen transparan

Kediri, Memo

Carut marut ujian pelaksanaan perangkat desa sistem CAT, yang berujung di peridangan Pengadilan Tipikor Surabaya, ternyata murni ide Bupati Kediri Mas Dhito. Sebelum ujian perangkat desa, Mas Dhito menginisiasi model ujian seleksi dengan computer assisted test (CAT).

Ide Mas Dhito tersebut didasarkan pelaksanaan pengisian perangkat desa Desember 2021, karena terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang. Di tahun 2021, proses seleksi dilakukan untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.

 

ide Maas Dhito Buat sistem CAT agar rekrutmen transparan 5

Agar pelaksanaan berjalan transparan, mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono agar mempersiapkan Perda baru. Selain itu, Mas Dhito juga memerintahkan Kabag Hukum untuk menerbitkan Perbup, agar pengadaan perangkat desa bisa dilakukan bersama dengan model CAT.

Ide itu disampaikan Mas Dhito pada 24 Agustus 2023, saat membahas kekosongan jabatan 344 perangkat desa di 26 kecamatan. Pertimbangan Mas Dhito dikarenakan pelaksanaan seleksi perangkat desa untuki mengisi 146 formatur di 26 desa, berjalan curang.

Pelaksanaan ujian di tahun 2021 saat itu, oleh Mas Bup prosesnya diulang. Ujian perangkat desa, waktu itu, digelar di masing masing kecamatan, dengan lokasi yang berbeda. Karena terjadi curang, akhirnya, seleksi perangkat desa diulang.

“Saya minta basic-nya CAT, kalau tidak bisa komputer yo ojo (ya jangan), selebihnya jalankan sesuai aturan,” pesan bupati yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut, sebagaimana dikutip Memo dari laman situs PDIPJatim.

ide Maas Dhito Buat sistem CAT agar rekrutmen transparan 4

Berkaca dari pengalaman itulah, Mas Dhito meminta ujian perangkat desa dilakukan serentak di SLG dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) .

Namujn, apa yang terjadi. Pelaksanaan ujian perangkat desa sietem CAT yang digelar 2023 lalu, tambah parah. Tarnsaksi jual beli perangkat desa, tambah masif. Bahkan, melibatkan banyak pihak. Tipikor Polda Jatim, mengungkap[ kasus itu pada tahun 2024 dengan barang bukti sekitar Rp. 4,4 Milyar.

Kini, kasusnya disidangkan pada 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kediri, setelah kasusnya diungkap Polda Jatim, semuanya berkelit dan mengaku tidak terlibat. Alibi semua pejabat di sekretariat Pemkab Kediri, bahwa pelaksanaan ujian perangkat desa dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa, dan tidak melibatkan Pemda Kab Kediri.