Example floating
Example floating
Kriminal

Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas Dijebloskan Penjara

×

Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas Dijebloskan Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas Dijebloskan Penjara
Example 468x60

Esthi Wulandari, mantan Bendahara di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Kota Medan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II-A Medan, Senin 17 Januari 2022.

Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Kasional (JKN) tahun 2019, di Puskesmas Glugur Darat.

Mas Dhito Lanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.