Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

A. Daroini
×

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

Tersangka S yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp80,27 juta. Besaran korupsi itu dihitung berdasarkan selisih laporan dari realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp720,58 juta.

“Sementara berdasarkan hasil audit senilai Rp640,310 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp80,276 juta. Sudah kami kroscek,” ujarnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sementara untuk dana desa, lanjut Darfiah, berdasarkan hasil audit pelaksanaan kegiatan merujuk surat permintaan pembayaran (SPP) ditemukan selisih Rp180,44 juta dari nilai keseluruhan Rp895,55 juta.

Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua orang perangkat desa tersebut.

“Hasil audit Rp715,091 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp180,446 juta. Saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” paparnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini