Example floating
Example floating
Hukum

Korban Penganiayaan Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Ketua Parade Dimyati Dahlan

A. Daroini
×

Korban Penganiayaan Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Ketua Parade Dimyati Dahlan

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui, salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, dua minggu lalu.

Putusan kasasi Nomor 1004 K/Pid/2015 atas nama terdakwa Dimyati Dahlan, menolak permohonan kasasi pemohon (Dimyati Dahlan) untuk seluruhnya dan memvonis terdakwa selama 3 bulan penjara. Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Dr.Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota masing-masing H Dudu D Machmudin dan H Margono.

Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama 3 bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.

Perkara yang menyeret Dimyati Dahlan ke meja hijau, berawal dari “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (5/7/2014). Karena saat itu masa tenang, Panitian Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut. Acara itu dibubarkan Panwaslu, karena ketika masa tenang menjelang Pilpres, ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Karena itu, kemudian ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, meminta agar kegiatan dihentikan. Dari situlah kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan ringan oleh Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara, kepada Tri Lestari. Tak terima atas perbuatan Dimyati, kemudian korban melapor ke polisi hingga pada akhirnya perkara tersebut berujung ke pengadilan. (Dhanny)