Madiun,MEMO.CO.ID .Tri Lestari, mantan ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berharap agar kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Madiun, Dimyati Dahlan, yang pernah menganiayanya. Pasalnya, dengan turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, kasus ini sudah berkuatan hukum tetap.
Menurut Tri Lestari, kejaksaan jangan tebang pilih atau pandang bulu dalam menegakkan hukum. “Hukum harus berjalan sesuai porsinya. Tak memandang siapapun dia (Dimyati Dahlan). Eksekusi harus segera dijalankan,” kata Tri Lestari, yang juga warga Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun,kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2016.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun Jawa Timur, akan segera memanggil Dimyati Dahlan, untuk menjalani eksekusi sebagai terpidana kasus penganiayaan terhadap Tri Lestari.
Rencana pemanggilan terhadap terpidana Dimyati Dahlan yang juga warga Jalan KH Wakhid Hasyim RT 23 RW 08 Desa Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun untuk menjalani eksekusi (hukuman badan), setelah pihak kejaksaan selaku eksekutor, telah mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif Kurniawan, memastikan, minggu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Dimyati Dahlan untuk menjalani eksekusi. “Minggu depan kami panggil yang bersangkutan (Dimyati Dahlan) untuk menjalani eksekusi,” kata Arif Kurniawan, kepada wartawan, tanpa menyebut harinya.