NGANJUK, MEMO –
Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Pinjam Mobil Siaga Di Pingpong,Aktivis Kesehatan Semprot Pemdes Tanjung Kertosono
Penitipan dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026 di Kantor Kejari Nganjuk dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Bapak Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., beserta jajaran Pidsus. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara korupsi Dana APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024. Pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara kooperatif oleh keluarga terdakwa menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara/desa yang terdampak.












