Jakarta, Memo
Komisi I DPRRI melalui Mayjen TNI TB Hasanuddin, mengusulkan bahwa perwira TNI aktif bisa menempati posisi di Kementerian . Setidaknya, ada beberapa kementerian yang relevan dijabat oleh perwira aktif TNI.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) T.B. Hasanuddin mengomentari usulan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
“Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgent? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya, semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?” kata TB.Hasanuddin melalui keterangan pers .
Hasanuddin mengingatkan usulan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati mengingat identitas TNI sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang secara utama ditugaskan sebagai alat pertahanan negara.
Anggota Fraksi PDIP itu juga menjelaskan, jika mengacu kepada UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2, jelas TNI dapat di tugaskan di kantor pemerintahan seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan,” ujar Hasanuddin.
Dia menambahkan bahwa di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya semisal di Kementerian Pertanian, Keuangan atau Perindustrian, belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.
“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan. Untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut menilai undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.
“Hal ini perlu diatur saat merevisi UU TNI dengan mengusulkan pasal mengenai jabatan perwira TNI di kementerian. Sehingga TNI nantinya bisa berperan lebih lugas lagi,”ujar Luhut.
Menurut dia, perwira TNI tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). “Bisa saja tidak jadi KSAD, tetapi menjadi pejabat di kementerian,” katanya.