Example floating
Example floating
Metropolis

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Mako Brimob Selama 30 Hari

A. Daroini
×

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Mako Brimob Selama 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Mako Brimob Selama 30 Hari

Jakarta, Memo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo
ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30
hari.

Baca Juga: Program CSR Jakarta Fair: Membangun Bakat Seni Anak Berkebutuhan Khusus

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta,
Minggu.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP)
tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga,
Jakarta Selatan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait
etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob
dalam rangka pemeriksaan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan
penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan