Example floating
Example floating
Hukum

Ketua Tim Siber Pembela Perkara Timah dan Tom Lembong Dibekuk Kejagung, Jadi Bos Buzzer dengan Bayaran Fantastis!

Alfi Fida
×

Ketua Tim Siber Pembela Perkara Timah dan Tom Lembong Dibekuk Kejagung, Jadi Bos Buzzer dengan Bayaran Fantastis!

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Siber Pembela Perkara Timah dan Tom Lembong Dibekuk Kejagung

Jakarta, Memo
Bos Buzer berinisial MAM ditangkap . Ketua Tim Cyber Army, diduga menghalangi penyidikan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani, yakni kasus PT Timah, impor gula yang menyeret Tom Lembong, dan suap ekspor CPO. MAM diduga kuat menjadi dalang dari operasi buzzer yang dibayar ratusan juta rupiah untuk menyerang citra Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pengembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan MAM, yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka atas dugaan kuat menghalang-halangi proses hukum dalam tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejagung.

Bos Buzer Menghalang-halangi Proses Hukum Dalam Tiga Perkara Besar

Tiga kasus yang dimaksud adalah dugaan mega korupsi di PT Timah, kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, serta perkara dugaan suap terkait ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penetapan tersangka terhadap MAM didasari oleh temuan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai koordinator utama atau “bos” dari kelompok buzzer. Kelompok ini diduga sengaja dibentuk untuk menggiring opini publik dan menyerang kredibilitas Kejagung yang sedang berupaya memberantas praktik korupsi.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025). Inisial MS yang disebutkan oleh Qohar merujuk pada seorang advokat bernama Marcella Santoso, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Tim Ciber Beranggotakan 150 Orang Tugasnya Menebar Narasi Negatif di Semua Platform Sosmed

Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa MAM mengorganisir sedikitnya lima tim buzzer yang beranggotakan sekitar 150 orang. Para buzzer ini ditugaskan secara sistematis untuk menyebarkan narasi-narasi negatif dan memberikan komentar-komentar tendensius terhadap Kejagung di berbagai platform media sosial. Materi negatif tersebut disinyalir berasal dari konten yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara perintangan penyidikan ini.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MAM mendapatkan imbalan dengan jumlah yang tidak sedikit atas aksinya tersebut. “Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000,” jelas Qohar.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV), dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terkait tiga perkara korupsi besar tersebut.

Dituding Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Akibat perbuatannya, MAM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung menjalani penahanan. “Tersangka MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Abdul Qohar. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 1 Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat implikasinya yang luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.