Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi oleh DPR, Respon KPK Begini

A. Daroini
×

Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi oleh DPR, Respon KPK Begini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Komisi III DPR akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas pernyataan mengenai pasal tindak pidana korupsi yang bisa disangkakan terkait Pansus Angket bila mengganggu kerja penyidikan. Rencana pelaporan ini dipertanyakan KPK.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

“Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Namun yang pasti, yang disampaikan adalah tentu saja jika Pasal 21 (UU No 31 Tahun 1999) terpenuhi. Karena Pasal 21-lah yang mengatur perbuatan obstruction of justice,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Febri menegaskan maksud penyataan Agus hanya sangkaan pasal yang mungkin bisa dilanggar. Tapi pernyataan Agus itu, menurutnya, tidak menuduh siapa yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

“Jadi belum bicara tentang siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi patokan kita,” lanjutnya.

KPK hingga saat ini, sambung Febri, baru menerapkan dugaan tindak pidana dengan pasal merintangi penyidikan kepada anggota Komisi II DPR Markus Nari. Penerapan sangkaan pidana ini terkait dengan perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya