Yang lebih mengkhawatirkan, izin ini berlaku hingga 30 November 2047, menjanjikan puluhan tahun aktivitas pertambangan di tengah surga dunia. Disusul oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang IUP Operasi Produksinya baru diterbitkan pemerintah pusat pada 7 Januari 2024 melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku hingga 7 Januari 2034. Terakhir, PT Nurham dengan IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025, yang berlaku hingga 2033 dan mencakup 3.000 hektare di Pulau Waigeo.
Total, lima raksasa tambang ini menggenggam nasib Raja Ampat di tangan mereka. Sebuah ironi yang menyayat hati: destinasi yang menjadi incaran wisatawan dari seluruh dunia karena keindahan alamnya, justru dibayang-bayangi oleh izin-izin ekstraktif yang mengancam.
Baca Juga: Intrik Nikel di Jantung Raja Ampat: Ketika Pak Kyai, Naga 9 dan Asing Bermain
Drama Politik di Balik Pintu Istana
Namun, di tengah keriuhan protes dan kegelisahan publik, drama politik tak terduga datang dari Istana Kepresidenan. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan wajah serius, mengumumkan sebuah kejutan: Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan empat izin usaha tambang di Raja Ampat.
Keputusan ini, katanya, adalah respons langsung terhadap derasnya tekanan publik yang terus-menerus menyuarakan keprihatinan mereka. Sebuah angin segar seolah berembus, memberi harapan bagi para pejuang lingkungan.
Namun, harapan itu tak sepenuhnya tanpa kerutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian merinci perusahaan-perusahaan yang terdampak: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sebuah misteri kebijakan kemudian terkuak: PT Gag Nikel, yang selama ini menjadi sorotan utama, seringkali disebut sebagai simbol perusak lingkungan di Raja Ampat, justru “lolos” dari pencabutan ini.
Mengapa PT Gag Nikel dikecualikan? Apakah ada kepentingan yang lebih besar di balik keputusan ini? Atau apakah ini hanyalah strategi untuk meredakan gejolak tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya?
Baca Juga: Update Terbaru Korban Mati Akibat Bencana Alam Sumatra Mencapai, 1178 Jiwa
Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di udara, mengusik akal sehat, dan meninggalkan jejak keraguan yang mendalam. Kebijakan ini, yang seharusnya menjadi penyelamat, justru menyisakan teka-teki.
Apakah langkah pencabutan parsial ini sudah cukup untuk menyelamatkan “The Last Paradise” dari cengkeraman eksploitasi yang mengancam? Apakah keputusan ini benar-benar didasarkan pada prinsip konservasi murni, ataukah ada pertimbangan lain yang melatarinya?
Hanya waktu, dan mungkin investigasi lebih lanjut, yang akan memberikan jawaban pasti. Yang jelas, jeritan Raja Ampat masih terdengar, menunggu keadilan dan perlindungan penuh atas kekayaan alamnya yang tak ternilai.












