Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq, mengecam keras ketentuan dalam RPP Kesehatan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Ia menyayangkan bahwa pemerintah tidak melibatkan industri periklanan dan kreatif sebagai pihak yang berkepentingan dalam merumuskan aturan tersebut.
Rafiq juga menyatakan bahwa regulasi terkait iklan rokok saat ini sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang telah diikuti dengan disiplin oleh pelaku industri iklan dan kreatif.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), menyoroti bahwa larangan iklan produk tembakau berpotensi besar mempengaruhi keberlangsungan industri media, periklanan, dan kreatif di Indonesia. Ia memperkirakan bahwa potensi pendapatan yang hilang akibat pembatasan iklan rokok bisa mencapai Rp9 triliun per tahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, juga mengungkapkan bahwa industri kreatif, terutama dalam penyelenggaraan konser dan festival musik, sangat bergantung pada sponsor, di mana industri tembakau memberikan kontribusi besar. Ia mengkhawatirkan dampak kehilangan pendapatan dari industri tembakau ini, terutama setelah industri kreatif baru saja mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Kesimpulannya, banyak pihak merasa bahwa tidak melibatkan para pemangku kepentingan utama dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, seperti industri media, periklanan, dan kreatif, dapat berdampak negatif yang signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja di sektor-sektor tersebut di Indonesia.
Dampak Potensial Larangan Iklan Rokok Bagi Industri Media dan Kreatif di Indonesia
Pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam merumuskan RPP Kesehatan terkait larangan iklan rokok. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya bagi industri media dan periklanan. Mereka menyoroti perlunya keterlibatan aktif dalam merancang regulasi yang memengaruhi sektor-sektor vital ini untuk menjaga keberlangsungan dan kontribusi ekonomi yang mereka berikan bagi Indonesia.