Jember, Memo
Hardi Rofiq Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku pernah meminjam uang Rp 1 juta dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Saya coba pinjam Rp 1 juta, yang masuk ke rekening saya kurang lebih cuma Rp 700 ribu. Potongannya berarti kurang lebih 30 persen. Bunganya Rp 56 ribu per hari,” kata Nasution.
Nasution sempat menanyakan masalah bunga itu, karena tidak diatur dalam perjanjian. “Memang tidak diatur, Pak. Memang ketentuannya begini,” katanya menirukan pernyataan pengelola pinjol.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Tengah Gejolak Global, Menko Airlangga Genjot Stimulus Demi Target 5,2%
Berbeda dengan perjanjian di bank umum yang memiliki jangka waktu masa angsuran pengembalian, pinjol tidak mengenal itu. “Batas waktu kapan (pembayaran angsuran) tidak diatur. Kadang seminggu sudah ditagih. Kalau pegawai kan menunggu gajian (untuk membayar angsuran kredit). Belum gajian sudah ditagih,” kata Nasution.
Ini yang membuat praktik pinjaman bunga berbunga pinjol tak ubahnya lingkaran setan. “Begitu ditagih uang sejuta tadi, untuk membayar dia mengklik (pinjaman) yang lain. Kalau seperti itu, kemampuan orang ada batasnya,” kata Nasution.
Nasution mengatakan, aplikasi pinjol biasanya memiliki tautan satu dengan yang lain. “Bisa jadi itu milik satu orang. Tapi dia punya beberapa link (tautan) agar yang bersangkutan (bisa) diarahkan (meminjam). Kalau lama-lama (jumlah pinjaman) jadi banyak, gelap mata dia,” katanya.
Setelah mengetahui cara kerja pinjol ilegal, Nasution langsung menutup pinjaman itu dengan membayar Rp 1,056 juta. “Kalau tidak mencoba, saya tidak akan bisa cerita,” katanya.












