Blitar, memo.co.id
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan tentang petugas pajak MBLB (Masa Berlaku Lebih) yang mencopot poster protes warga mengenai jalan rusak di wilayah Blitar.
Menurutnya, tindakan petugas tersebut murni langkah penertiban terhadap atribut yang dipasang di area publik tanpa izin, bukan bentuk pembungkaman aspirasi masyarakat.
“Kami sangat menghargai aspirasi warga. Namun pemasangan poster di fasilitas umum seperti tiang listrik atau rambu lalu lintas tidak diperbolehkan. Petugas hanya menjalankan tugas penertiban, bukan melarang masyarakat menyampaikan pendapat,” tegas Asmaning Ayu, Rabu (12/11/2025).
Asmaning Ayu menjelaskan, petugas pajak lapangan yang tergabung dalam kegiatan MBLB saat itu memang tengah melakukan tugas rutin di beberapa titik jalan utama. Ketika menemukan poster atau spanduk yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya, mereka berinisiatif menertibkannya demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah menegur petugas agar tetap bersikap humanis. Tapi masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap benda yang dipasang di area publik harus seizin pemerintah daerah. Tidak ada unsur pembungkaman sama sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan warga soal kondisi jalan. Ia menyebut, keluhan tersebut sudah diteruskan ke Dinas PeDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitaritindaklanjuti sesuai mekanisme perencanaan.
“Kami memahami keresahan warga. Keluhan tentang jalan rusak itu sudah disampaikan kepada dinas teknis. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap sesuai anggaran dan skala prioritas,” tambahnya.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












