Example floating
Example floating
Home

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Alfi Fida
×

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

a. Konstruksi utamanya terbuat dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja;

b. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

c. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan dua cara:

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

a. Secara langsung dalam satu periode waktu tertentu;

b. Secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, dengan syarat interval antara tahapan tidak melebihi 2 tahun.

Baca Juga: SPPG Kalimas Tanjungsari Disorot: Tanpa SLHS, IPAL Diduga Tak Sesuai Standar

Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menjadi 12% akan mempengaruhi berbagai aspek perpajakan, termasuk pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11% membuat tarif pajak untuk membangun sendiri sebesar 2,2%. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, tarif untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat menjadi 2,4%. Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud meliputi pembangunan atau perluasan bangunan baru dengan spesifikasi tertentu, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha, dan dapat dilakukan dalam satu periode atau bertahap. Kenaikan tarif ini perlu diperhatikan oleh individu dan badan yang terlibat dalam kegiatan membangun sendiri untuk mengantisipasi perubahan pajak yang akan dikenakan.