Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Kenaikan PPN 12%? Hanya Barang Super Mewah yang Terdampak, Ini Daftarnya

Avatar
×

Kenaikan PPN 12%? Hanya Barang Super Mewah yang Terdampak, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kenaikan PPN 12 Hanya Barang Super Mewah yang Terdampak Ini Daftarnya

MEMO – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dengan kategori terbatas.

“Kategori barang yang terkena PPN 12 persen ini sangat terbatas. Barang-barang ini sudah lama dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu,” ungkap Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).

Barang-barang mewah yang terkena kenaikan tarif PPN ini diatur dalam PMK No. 15/2023, yang menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya. Berikut adalah daftar barang yang dikenai PPN 12% mulai tahun 2025:

  1. Hunian Mewah:
    Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Mesin Penggerak:
    Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.
  3. Senjata Api dan Peluru:
    Peluru serta senjata api, kecuali untuk kebutuhan negara.
  4. Pesawat Udara:
    Helikopter dan pesawat lain di luar tarif 40%, kecuali untuk kebutuhan negara atau layanan niaga.
  5. Kapal Pesiar dan Yacht:
    Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.

Adapun tarif PPnBM untuk barang-barang tersebut berkisar antara 20% hingga 75%. Misalnya, hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga Rp30 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%.

Simulasi Penghitungan:
Untuk rumah mewah senilai Rp30 miliar:

  • Saat tarif PPN 11%:
    • PPN: Rp3,3 miliar
    • PPnBM: Rp6 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp39,3 miliar
  • Saat tarif PPN 12%:
    • PPN: Rp3,6 miliar
    • PPnBM: Rp6 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp39,6 miliar

Kenaikan harga hanya sebesar Rp300 juta atau setara 0,76%. Hal ini menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN sangat kecil dan hanya berlaku untuk barang-barang yang tidak menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebutuhan harian seperti beras, sayuran, dan jasa transportasi umum tidak terkena dampak kenaikan tarif PPN ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini