MEMO – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dengan kategori terbatas.
“Kategori barang yang terkena PPN 12 persen ini sangat terbatas. Barang-barang ini sudah lama dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu,” ungkap Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).
Barang-barang mewah yang terkena kenaikan tarif PPN ini diatur dalam PMK No. 15/2023, yang menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya. Berikut adalah daftar barang yang dikenai PPN 12% mulai tahun 2025:
- Hunian Mewah:
Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar. - Balon Udara dan Pesawat Tanpa Mesin Penggerak:
Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan. - Senjata Api dan Peluru:
Peluru serta senjata api, kecuali untuk kebutuhan negara. - Pesawat Udara:
Helikopter dan pesawat lain di luar tarif 40%, kecuali untuk kebutuhan negara atau layanan niaga. - Kapal Pesiar dan Yacht:
Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.
Adapun tarif PPnBM untuk barang-barang tersebut berkisar antara 20% hingga 75%. Misalnya, hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga Rp30 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%.
Simulasi Penghitungan:
Untuk rumah mewah senilai Rp30 miliar:
- Saat tarif PPN 11%:
- PPN: Rp3,3 miliar
- PPnBM: Rp6 miliar
- Total harga setelah pajak: Rp39,3 miliar
- Saat tarif PPN 12%:
- PPN: Rp3,6 miliar
- PPnBM: Rp6 miliar
- Total harga setelah pajak: Rp39,6 miliar
Kenaikan harga hanya sebesar Rp300 juta atau setara 0,76%. Hal ini menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN sangat kecil dan hanya berlaku untuk barang-barang yang tidak menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebutuhan harian seperti beras, sayuran, dan jasa transportasi umum tidak terkena dampak kenaikan tarif PPN ini.












