Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Kementerian Perhubungan Bebaskan Asri Damuna Terkait Video Viral

Alfi Fida
×

Kementerian Perhubungan Bebaskan Asri Damuna Terkait Video Viral

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perhubungan Bebaskan Asri Damuna Terkait Video Viral
Kementerian Perhubungan Bebaskan Asri Damuna Terkait Video Viral

Adita menegaskan bahwa jika tuduhan terbukti benar, hal tersebut akan mencoreng citra seorang Aparatur Sipil Negara. Konsekuensinya, Asri Damuna berpotensi menerima sanksi internal.

Sebelumnya, beredarlah video viral yang menampilkan seorang Youtuber asal Korea Selatan, Jiah, yang sedang berlibur di Manado, Sulawesi Utara, didekati oleh seseorang yang diduga sebagai Asri Damuna. Dalam video tersebut, orang yang diduga sebagai Asri menyebutkan namanya sebagai Albert dan mengajak Jiah untuk pergi ke hotelnya. Video ini kemudian diunggah oleh Jiah ke akun media sosialnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kementerian Perhubungan berharap agar insiden semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang. Mereka juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan etika sebagai pegawai pemerintah.

Penyelidikan Video Viral: Pemerintah Berkomitmen Terhadap Integritas ASN

Kasus video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan pejabat pemerintahan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan tindakan tegas akan diambil jika Asri terbukti bersalah.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menekankan bahwa kesalahan yang terbukti dapat mencoreng citra seorang Aparatur Sipil Negara, dengan kemungkinan sanksi internal yang akan diterapkan. Insiden ini juga menjadi panggilan bagi seluruh ASN untuk menjaga martabat dan etika sebagai pegawai pemerintah.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini