Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan
Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob. Dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan.
“Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan berbagai pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB , semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












