Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TeknodigiPolitik Birokrasi

Kemenkeu Pastikan Pengguna QRIS Bebas PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Merchant

Avatar
×

Kemenkeu Pastikan Pengguna QRIS Bebas PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Merchant

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Pastikan Pengguna QRIS Bebas PPN 12 Persen Beban Ditanggung Merchant

MEMO – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat atas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi menggunakan QRIS. Ia memastikan bahwa pengguna QRIS tidak akan dibebani PPN tambahan.

Febrio menjelaskan bahwa QRIS merupakan platform pembayaran digital yang menghubungkan penjual (merchant) dan pembeli (customer) berdasarkan nilai transaksi menggunakan teknologi finansial (fintech). Meskipun PPN dikenakan pada transaksi melalui fintech, beban tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“PPN memang dikenakan pada transaksi fintech, termasuk QRIS, tetapi beban pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant, bukan pembeli,” tegas Febrio dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Ketentuan ini telah diterapkan sejak 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi pembeli yang bertransaksi melalui QRIS.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini