Menurut Risal, kebijakan ini akan berdampak paling besar pada layanan KA PSO di daerah operasi Bandung dan Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran. “Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan lebih saat menggunakan jasa layanan kereta api, dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” harap Risal.
Kemenhub Memangkas Kapasitas Penumpang KA Jarak Jauh dengan Tujuan Peningkatan Layanan
Dengan melakukan penyesuaian kapasitas penumpang pada KA jarak jauh melalui penurunan kuota tiket tanpa kursi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan angkutan kereta api yang lebih nyaman.
Baca Juga: Ini Rahasia Besar! Jepang dan Indonesia Berkolaborasi Bangun IKN
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan berfokus pada KA dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer (km) yang menerima subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO). Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian, menyatakan bahwa aturan ini juga mendorong operator untuk menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem pemesanan tiket dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, layanan KA PSO di daerah operasi Bandung dan Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran, menjadi yang paling terpengaruh. Kemenhub berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kenyamanan penggunaan jasa layanan kereta api dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sebagai alternatif yang lebih efisien.
Baca Juga: LRT Jabodebek Meluncur! Ini Panduan Penting untuk Perjalanan Anda!












