Sebagai informasi, standar yang digunakan di Indonesia untuk menentukan awal bulan Hijriyah adalah ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan elongasi atau jarak sudut antara Bulan dan Matahari minimal 6 derajat. Jika hilal berada di posisi tersebut, pemerintah baru dapat menetapkan tanggal 1 Syawal.
“Akan tetapi, jika kita melihat kondisi hilal secara objektif berdasarkan perhitungan hisab, posisinya masih di bawah 0. Masih minus 3 derajat sekian detik,” jelas Menag.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Idulfitri 2025: Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Salah
“Selain itu, elongasinya juga masih sangat rendah, belum memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh para ahli falak. Standarnya adalah ketinggian hilal 3 derajat dan elongasinya sekitar 6 derajat,” imbuhnya.
Meskipun demikian, keputusan final mengenai penetapan 1 Syawal akan tetap menunggu hasil sidang isbat pada tanggal 29 Maret, setelah mempertimbangkan laporan dari para perukyat hilal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 1 Syawal 2025: Kepastian di Tangan Menteri! Sidang Isbat Digelar 29 Maret, Hilal Jadi Penentu












