Example floating
Example floating
Abata

Kemenag Jadikan Wakaf Hutan Andalan untuk Aksi Iklim dan Filantropi Islami

Avatar
×

Kemenag Jadikan Wakaf Hutan Andalan untuk Aksi Iklim dan Filantropi Islami

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah progresif dengan menetapkan wakaf hutan sebagai bagian penting dari program prioritas nasional. Langkah ini bertujuan untuk mendukung aksi nyata dalam mengatasi perubahan iklim sekaligus mengembangkan filantropi Islam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.

Waryono menjelaskan bahwa pihaknya baru saja merampungkan perumusan Asta Protas, yang merupakan salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama. Salah satu poin penting yang diamanatkan dalam program ini adalah Ekoteologi. “Kami mendapatkan instruksi bahwa seluruh program Kementerian Agama harus memiliki kaitan erat dengan alam dan lingkungan,” ungkap Waryono dalam diskusi bertajuk “Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim” yang diselenggarakan oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Internasional, pada hari Jumat (22/3/2025).

Menurutnya, seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf pada tahun sebelumnya, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan. Terutama dalam merealisasikan gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.

“Kami telah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf, dan kami juga sudah memiliki program yang disebut Kota Wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025, kami akan menambah sembilan kota wakaf lagi, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf BWI, M. Ali Yusuf, menekankan pentingnya mempercepat pemahaman masyarakat mengenai wakaf dan pengelolaan hasil wakaf. “Wakaf ini seperti infaq dan sedekah premium karena harta bendanya kekal dan manfaatnya terus mengalir,” kata Ali.

Baca Juga  Kemenag Umumkan Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2025

Menurutnya, sejak tahun 2022, BWI telah meluncurkan Green Wakaf Framework sebagai panduan pengelolaan wakaf yang berorientasi pada lingkungan. Badan Wakaf Indonesia juga telah menyusun peta jalan untuk tahun 2024-2029 guna mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto, menyoroti pentingnya harmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan. Menurutnya, Green Sukuk dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

“Green sukuk ini adalah jembatan bagi kita semua untuk mendukung proyek-proyek nasional yang berkaitan dengan lingkungan, dengan imbal hasil yang cukup kompetitif dan aman. Karena investasi dalam Green Sukuk, berapapun nilainya, pasti dijamin oleh pemerintah, baik pokok maupun imbal hasilnya,” jelas Urip.