Example floating
Example floating
Daerah

Keloni Gadis Di Bawah Umur, Remaja Ini Diringkus Polisi

A. Daroini
×

Keloni Gadis Di Bawah Umur, Remaja Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini


Bojonegoro,memo.co.id

Jajaran UPPA Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah penangkap seorang remaja yang di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Remaja yang di duga sebagai pelaku berinisial WJA als ZA (20), warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu diamankan oleh jajaran UPPA Satreskrim pada, selasa (15/8/201).

Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku kepada korban sebut saja bunga (15) warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada (11/6/2017).

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2017.

“Peristiwa persetubuhan tersebut, bermula pada pada hari Sabtu namun tanggalnya lupa, pada Juni 2017 lalu. Saat korban pulang sekolah naik angkutan umum bersama temannya, dengan maksud hendak bermain ke rumah temannya di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo. Ketika sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah pelaku WJA (20), selanjutnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu dengan pelaku,”terang AKP Mashadi.

Baca Juga: Silaturahmi Syawal 1447 H Ponpes Wali Barokah Giliran Dikunjungi Mbak Wali dan Wawali Kota Kediri, Begini Keseruannya,,,