“Sedangkan dari hasil otopsi semalam oleh pihak rumah sakit adapun penyebab kematian di karenakan adanya benturan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan tulang tengkorak kepala patah” katanya
Masih lanjut mantan Kapolres Buton, dari Hasil Keterangan pelaku ketika kita lakukan pemeriksaan sementara semalam bahwa korban sebelumnya sudah pernah di sodomi satu kali pada bulan mei lalu. Selanjutnya pada tanggal 27 may kemarin korban di panggil ke rumah tersangka yang notabebe adalah paman tersangka. karena korban menolak untuk disodomi lagi akhirnya korban di banting dua kali ke lantai, dan korban muntah2.
Kita masih fokus pada korban dulu dan kita akan kembangkan kembali lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 2 dan 3 serta pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.
Sekedar diketahui bahwa diberitakan sebelumnya, AHH seorang balita laki-laki berusia 2,5 Tahun tewas setelah diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh Sentot Yuniarto 30 th yang tak lain adalah pamannya sendiri. Anak dari pasangan bapak TW dan ibu IA warga jalan Singonegaran, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Jawa Timur meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa Dini Hari 28/06/2016. (Bm/Wing)