
NGANJUK , MEMO.CO.ID –
Berkas perkara korupsi proyek pembangunan gedung baru KPUD Nganjuk yang dilimpahkan hari ini (20/7) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk dinyatakan oleh pihak kejaksaan Negeri Nganjuk sudah komperenship.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
” Berkas sudah memenuhi unsur hukum pidana dan tidak perlu dikembalikan ke pihak penyidik polres,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Asis Widarto,SH saat siaran pers diruang kerja Kanit Intel hari ini (20/7).
Ditegaskan Kajari, setelah dianggap berkas sudah komperenship maka keempat tersangka langsung bisa ditahan. ” Dari empat tersangka hanya satu yang tidak ditahan yaitu Suharyono yang masih menjalani pemeriksaan perkara narkoba di polres,” ujarnya juga.
Baca Juga: Pengakuan Mantan Dosen Uniska Kediri Jadi Otak Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa
Dipastikan untuk tersangka Suharyono masih disampaikan Kajari akan menjadi tahanan Polres dalam perkara narkoba. ” Suharyono akan menjadi tahanan polres,” tambahnya.
Ditanya wartawan seputar kerugian negara atas kasus korupsi ini dibeberkan Kajari angka kerugianya kisaran Rp 500 juta dari pagu nilai proyek sebesar Rp 2,5 mulyar. ” Munculnya kerugian negara itu hasil audit dari BPKP ,” tandasnya.
Baca Juga: Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan
Sekedar diketahui perkara korupsi proyek pembangunan gedung baru KPUD ini menggunakan anggaran APBN tahun 2013 senilai Rp 2,5 milyar. Dari hasil tender dimenangkan PT Trisenta Sarana Kontruksi (TSK) asal Mojokerto dan dikerjakan sejak tahun 2014.
Tiga tersangka yang sekarang ditahan di Lapas kelas llB hari ini (20/7) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk adalah Nurhadi selaku direktur, Sujoko sebagai staf teknis dan Siti Khotijah selaku komisaris PT Trisenta Sarana Kontruksi. (adi)












