Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumPeristiwa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Avatar
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam menemui perkembangan dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Anung Prasetya, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan diduga terlibat dalam modus operandi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Penyidikan masih berlangsung, dengan tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diberantas dan negara dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya.