Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Avatar
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam menemui perkembangan dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Anung Prasetya, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan diduga terlibat dalam modus operandi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Penyidikan masih berlangsung, dengan tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diberantas dan negara dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya.