Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

A. Daroini
×

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

Namun Imam Santoso ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan.

Diketahui vonis kasasi Mahkamah Agung terkait perkara ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sedangkan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Terpidana Imam Santoso saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” ucap Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.  (*)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini