Kalau sampai kasus ini berhenti masih dikatakan dia, maka saya siap berhadapan dengan kejaksaan. ” Sudah berapa laporan kasus korupsi yang dilakukan kades selalu dipetieskan oleh kejaksaan dan ujung ujungnya pihak terlapor bisa lolos dari jeratan hukum. Pokoknya saya tidak mau mendengar laporan kasus korupsi ini dihentikan seperti kasus kasus pidana sebelumnya,” imbuhnya.
Fakta lain lebih lanjut dikatakan dia bahwa ditahun 2016 juga muncul kasus pungli sertifikat prona. Setiap bidanya kades mematok harga Rp 750 ribu. “Apa ini bukan katagori pungli. Karena sesuai ketentuannya program prona disubsidi pemerintah kecuali biaya patok dan matrai ditanggung pemohon,” lanjutnya.
Ditempat terpisah dikatakan Sukarno selaku pelapor secara blak blakan menginginkan kades harus segera diadili. ” Karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan kades sudah kelewat batas,” ucapnya.
Sekedar diketahui sampai berita ini ditulis dari tim penyidik kejaksaan belum mengeluarkan surat panggilan kepada Sukarno (pelapor,red) dan Moh.Afifodin ( terlapor). (adi)