Example floating
Example floating
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

A. Daroini
×

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Jakarta, Memo – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya persekongkolan antara sejumlah pihak dengan tim teknis. Tujuannya adalah untuk memanipulasi kajian teknis pengadaan peralatan TIK, dengan mengarahkan pemilihan laptop bersistem operasi Chromebook.

Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” kata Harli kepada wartawan pada Senin (26/5).

Harli menjelaskan, dugaan pengarahan ini dilakukan agar penggunaan Chromebook diunggulkan dalam proses pengadaan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan sesungguhnya untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar. Padahal, menurut Harli, program digitalisasi pendidikan tidak memerlukan laptop jenis tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar