Example floating
Example floating
BLITAR

Kata Kejari Blitar, “Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak “

A. Daroini
×

Kata Kejari Blitar, “Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak “

Sebarkan artikel ini
Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak Kata Kejari Blitar

Blitar, Memo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan penegasan penting terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Baca Juga: SPPG Sumberingin Berbagi Takjil, 75 Relawan Terima Parsel Lebaran dan Menu Istimewa MBG

Meskipun Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar Mak Rini, telah menitipkan uang sebesar Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara, tindakan tersebut tidak serta merta akan meringankan tuntutan hukumnya. Ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan penyidikan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang meringankan tuntutan terhadap Muhammad Muchlison akan dipertimbangkan dengan cermat. Keputusan akhir mengenai tuntutan akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Program MBG di Blitar Terganjal Perizinan, LSM LASKAR Angkat Suara

“Belum bisa kita pastikan itu juga kita harus melihat faktor-faktor yang meringankan dan fakta-fakta di persidangan seperti apa,” ucap Andriyanto pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kejari Kabupaten Blitar saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan lima tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak, termasuk Muhammad Muchlison. Andriyanto menegaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara memang bisa menjadi pertimbangan meringankan, namun bukan jaminan mutlak untuk tuntutan yang ringan.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

“Itu akan menjadi pertimbangan untuk hal-hal yang meringankan, karena sikap kooperatifnya para tersangka ini bisa menjadikan bahan pertimbangan nantinya,” tegasnya. Hal ini menekankan bahwa kooperatif adalah salah satu aspek, bukan satu-satunya penentu.

Alasan Muhammad Muchlison Titip Uang Fantastis Terkuak

Sebelumnya, Muhammad Muchlison, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak, menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar ke Kejari Kabupaten Blitar. Uang ini diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya pada Senin, 23 Juni 2025.

Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan pengganti kerugian negara dan akan disimpan dalam rekening penitipan Kejari Kabupaten Blitar. “Tim penyidik kejaksaan negeri Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasihat hukum MM sebesar Rp1,1 miliar,” kata Andriyanto.

Muhammad Muchlison sendiri telah resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, BS. Setelah diketahui menerima uang tersebut, Muhammad Muchlison memiliki inisiatif untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai yang sama ke Kejari Kabupaten Blitar.

“Jadi tersangka MM ini memiliki itikad baik yang bersangkutan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara terkait kasus yang sedang kami tangani proyek Dam Kali Bentak,” tegas Andriyanto.

Ini menunjukkan upaya tersangka untuk menunjukkan itikad baik di mata hukum.Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak Kata Kejari Blitar merupakan fokus utama dalam pengungkapan kasus ini.

Jaringan Korupsi Dam Kali Bentak Terbongkar Lima Tersangka Siap Disidang

Proyek Dam Kali Bentak di Blitar diketahui merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar dan ditetapkan sebagai total loss karena nilai kerugiannya melebihi nilai pagu proyek. Muhammad Muchlison menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, diketahui menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

“Yang mengembalikan atau mengantarkan dana dari kuasa hukum tersangka MM, ini selaku anggota TP2ID Tadi saya jelaskan, beliau punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,” tandas Andriyanto.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. Keempat tersangka tersebut meliputi dua dari pihak rekanan pelaksana proyek Dam Kali Bentak, yaitu MB (Direktur CV pelaksana proyek) dan MI (tenaga administrasi).

Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar juga menjadi tersangka, yaitu HS (Sekretaris Dinas PUPR) dan BS (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar).

Meskipun telah menetapkan lima tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi Dam Kali Bentak akan terus berlanjut.

Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak selesai secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.