Ketidakhadiran Edi di panggilan pemeriksaan pertama sama dengan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Dwi Hariyanto yang juga mangkir dari pemeriksaan penyidik. Pengamat kebijakan publik Jakarta, Amir Hamzah, menilai mangkirnya Edi dan Dwi Hariyanto menghambat pemeriksaan keanehan penetapan NJOP dua pulau tersebut.
Namun dia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. ’’Keterangan Kepala BPRD sangat diperlukan untuk mencari tau siapa yang menyuruh itu. Kemudian, apakah ada tekanan,’’ kata Amir di Jakarta k.
Dia menjelaskan, NJOP pulau C dan D yang ditetapkan senilai Rp3,1 juta permeter persegi sangat aneh karena saat pembahasan dengan DPRD DKI per meternya Rp 10 juta.