Example floating
Example floating
Jatim

Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Makin Panas, Ajudan Bongkar Aliran Dana Setoran Dinas Buat Kyai

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Makin Panas, Ajudan Bongkar Aliran Dana Setoran Dinas Buat Kyai

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Makin Panas, Ajudan Bongkar Aliran Dana Setoran Dinas Buat Kyai

Sebuah fakta persidangan yang baru saja dirilis membongkar bagaimana tradisi mulia berbagi santunan di bulan suci Ramadhan diduga kuat disokong oleh aliran dana ilegal yang bersumber dari uang setoran para kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Sidang kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, kembali menguak fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam

Kali ini, sebuah kesaksian dari lingkaran dalam membongkar bagaimana tradisi mulia berbagi di bulan suci diduga kuat disokong oleh aliran dana ilegal dari bawahan.

Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa dana taktis berupa uang “setoran” dari kepala dinas digunakan untuk membiayai kegiatan bagi-bagi santunan kepada para kiai menjelang Lebaran. Fenomena ini tentu mencederai nilai-nilai spiritualitas yang seharusnya bersih dari noda rasuah.

Baca Juga: Berjalan dari Bali, Puluhan Biksu Asia Tenggara Ziarah Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

Panggung persidangan yang digelar pada Jumat (22/5/2026) menjadi magnet perhatian publik saat Allthoof Prasyanto Putro naik ke kursi saksi. Mantan ajudan pribadi Sugiri Sancoko ini blak-blakan menceritakan sebuah peristiwa krusial yang terjadi tepat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 lalu.

Allthoof mengaku menerima sebuah kantong kresek hitam misterius dari Sumarno, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo. Penyerahan bungkusan ini dilakukan secara tergesa-gesa di tengah kesibukan mempersiapkan perayaan hari kemenangan.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Pertemuan tersebut sengaja dirancang secara senyap di area depan rumah dinas bupati atau yang akrab dikenal sebagai gedung Pringgitan.

Berdasarkan ingatan sang mantan ajudan, Sumarno menghubungi dirinya via telepon seluler terlebih dahulu dan langsung menyerahkan bungkusan plastik tersebut sembari berbisik singkat bahwa barang itu diperuntukkan khusus bagi sang bupati.

Tanpa mengajukan banyak pertanyaan karena loyalitas buta, Allthoof membawa masuk kantong plastik itu ke dalam ruang kerja bupati dan meletakkannya di atas kursi, di saat Sugiri sedang khusyuk melaksanakan ibadah shalat.

Meskipun saat penyerahan awal tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa isi asli di dalam bungkusan tersebut, aroma kejanggalan mulai tercium tajam ketika jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar detail fisik bungkusan di persidangan. Allthoof akhirnya mengakui bahwa dirinya sempat meraba kantong plastik yang ternyata agak transparan tersebut.

Dari situlah ia meyakini bahwa isi di dalam kresek hitam itu merupakan tumpukan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Lembaran uang pecahan lima puluh ribu rupiah terlihat jelas berbendel-bendel di dalamnya, dengan total perkiraan nominal mencapai lima puluh juta rupiah.

Fakta baru ini memicu pertanyaan besar dari tim hukum dan jaksa mengenai peruntukan dana segar tersebut. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada, Allthoof membeberkan kebiasaan rutin bosnya setiap kali mendekati momentum Idul Fitri. Menurut keterangannya,

Sugiri memiliki agenda tahunan untuk melakukan safari ramadhan atau keliling ke sejumlah pondok pesantren guna menemui para ulama dan kiai sepuh di wilayah Ponorogo. Dalam setiap kunjungan silaturahmi tersebut, sudah menjadi rahasia umum bahwa bupati kerap memberikan amplop bantuan atau yang akrab disebut sebagai uang bisyaroh.

Tradisi memberikan uang bisyaroh atau sedekah penghormatan kepada tokoh agama dan pengasuh pesantren ini sejatinya dipandang sebagai bentuk kearifan lokal serta sokongan sosial yang positif.

Namun, nuansa kebajikan tersebut mendadak bias dan menuai ironi mendalam ketika sumber pendanaannya disinyalir kuat berasal dari upeti paksaan atau setoran para kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Terlebih lagi, agenda bagi-bagi berkah politis ini tidak berhenti menjelang Lebaran saja, melainkan terus berlanjut hingga beberapa hari pasca-Lebaran melalui rangkaian menghadiri undangan halal bihalal yang membeludak di berbagai penjuru daerah.

Mantan ajudan tersebut menegaskan bahwa meski dirinya berada di lingkaran terdalam aktivitas harian bupati, ia berdalih tidak mengetahui secara pasti motif politik atau birokrasi di balik penyerahan uang tunai dari Kepala BPPKAD tersebut.

Urusan pengondisian proyek pemerintahan serta dinamika jual-beli mutasi jabatan di internal Pemkab Ponorogo diduga kuat menjadi benang merah utama yang menghubungkan aliran dana haram itu dengan sang kepala daerah.

Jaksa penuntut umum KPK pun terus memburu ke mana saja aliran dana panas ini bermuara demi menyusun teka-teki praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebagai informasi penyegar, badai hukum ini mulai menerpa Kabupaten Ponorogo sejak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) senyap pada November 2025 silam. Sugiri Sancoko akhirnya didepak dari kursinya dan kini berstatus sebagai terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Kasus ini pun tidak berdiri sendiri, sebab turut menyeret nama-nama besar lain seperti mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono serta eks Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma yang ikut duduk di kursi pesakitan atas dugaan skandal suap berjamaah yang merugikan marwah daerah.