Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Humaniora

Karyawan Perusahaan atau Korban PHK Juga Boleh Ikut Program Kartu Prakerja

A. Daroini
×

Karyawan Perusahaan atau Korban PHK Juga Boleh Ikut Program Kartu Prakerja

Sebarkan artikel ini
Karyawan Perusahaan atau Korban PHK Juga Boleh Ikut Program Kartu Prakerja

“Dimulai dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” kata Dwina.

Dwina menegaskan, program Kartu Prakerja dengan skema normal ini tidak akan ada lagi pelatihan menonton video secara mandiri (Self-paced learning). Lantaran pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja ingin melakukan peningkatan kualitas pelatihan secara luring atau offline dan daring dalam format webinar.

Baca Juga: Kritik Tajam Hasan Nasbi Soal Plesetan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Program MBG Prabowo

“Untuk tahap awal kita akan mencoba di dua moda dulu, pertama moda online dengan format webinar full. Kedua, adalah moda offline atau luring. Di awal ini tidak akan ada lagi moda pelatihan nonton video secara mandiri,” ujar Dwina.

Berikut Syarat mendaftar program kartu Prakerja skema normal 2023:

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

– Warga Negara Indonesia
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik SD, SMP, SMA, S1, S2, S3
– Berusia 18-64 tahun
– Tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
– Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
– Penerima Program Bansos Pemerintah lainnya kini diperbolehkan.