Bojonegoro,memo.co.id
Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri, Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa setelah kedua-belah pihak yang berperkara, yaitu Rodiyah dan suaminya, membuat laporan ke Polsek Kanor, jajaran penyidik Polsek Kanor sudah berupaya menempuh jalur mediasi atau melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Namun setelah diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), kedua belah pihak yang berperkara tidak ada titik temu sehingga kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jajaran Polsek Kanor setidaknya telah mengupayakan dua kali mediasi, namun tidak dicapai titik temu atau mufakat,” terang AKP Imam Khanafi Kamis (22/06/2017).
Kapolsek mengungkapkan bahwa pada Rabu (04/01/2017) lalu, Rodiyah melaporkan Zaenudin yang juga suaminya, ke Polsek Kanor atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/1/I/ 2017/ Sek Kanor/Res Bjn, tertanggal 04 Januari 2017.
Selanjutnya pada Senin (09/01/2017), Zaenudin juga melaporkan balik istrinya, Rodiyah, ke Polsek Kanor atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/2/I/ 2017/ Sek Kanor/Res Bjn, tertanggal 09 Januari 2017.