Example floating
Example floating
Daerah

Kapolsek Kanor: Penyidik Sudah Lakukan Mediasi Dalam Kasus Kekerasan Yang Dialami Rodiyah Terhadap Suaminya

A. Daroini
×

Kapolsek Kanor: Penyidik Sudah Lakukan Mediasi Dalam Kasus Kekerasan Yang Dialami Rodiyah Terhadap Suaminya

Sebarkan artikel ini

“Terhadap Rodiyah maupun Zaenudin keduanya sudah dimintakan visum ke Puskesmas Kanor, sebelum dilaksanakan proses penyidikan,” ungkap Kapolsek.

AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menegaskan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, jajaran Polsek Kanor segera melakukan penyelidikan dengan menghadirkan saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga telah berupaya melakukan mediasi atau ADR (Alternatif Dispute Resolution), yakni pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

“Karena para pihak yang berperkara tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan,” terang AKP Imam Khanafi.

Kapolsek melanjutkan, bahwa pada Jumat (27/01/2017), telah dilaksanakan Gelar Perkara kasus KDRT tersebut, di Mapolres Bojonegoro. Dari hasil gelar perkara tersebut, terhadap kedua terlapor, Rodiyah dan Zaenudin, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang ada.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Masih menurut Kapolsek, pada Senin (06/02/2017), dilaksanakan rekontruksi kasus KDRT tersebut di TKP, yaitu rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin suami Rodiyah, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang di hadiri kedua pihak yang berperkara, Rodiyah dan Zaenudin, Kapolsek Kanor, penyidik Polsek Kanor, Kepala Desa dan Perangkat Desa Cangaan Kecamatan Kanor, Penasehat Hukum Rodiyah, Bayu Putut Sianto SH dan kawan-kawan, Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro dan para saksi.

Selanjutnya pada Selasa (28/02/2017, penyidik Polsek Kanor melaksankan pelimpahan berkas perkara Tahap Pertama ke JPU Kejaksan Negeri Bojonegoro dan pada Kamis (13/04/2017), oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

“Selanjutnya pada Rabu (17/05/2017) lalu, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap kedua berikut penyerahan para tersangka, guna proses hukum selanjutnya.” pungkas AKP Imam Khanafi.(mus)