Example floating
Example floating
Kriminal

Kajari Pamekasan Akan Menghentikan Perkara Korupsi Dana Desa Asalkan Bupati Bayar Rp 250 Juta

×

Kajari Pamekasan Akan Menghentikan Perkara Korupsi Dana Desa Asalkan Bupati Bayar Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Memo.co.id

Mas Dhito Lanjutkan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka lantaran menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.

Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, suap senilai Rp250 juta atas permintaan Rudi. Bahkan, Rudi disebut tidak mau menurunkan nilai suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dassok Rp100 juta.

“Kajari mengatakan (penyelidikan) bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Jadi anggaran Rp100 juta saja tapi akan disetop kalau ada seperti itu,” kata Laode saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.