Example floating
Example floating
Metropolis

KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker Cegah Covid-19

A. Daroini
×

KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker Cegah Covid-19

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan bagi penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengutip yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization, sering disingkat WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

The post KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker Cegah Covid-19 appeared first on Memo Kediri |.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu