- Kades Semen Pagu mengungkap skandal setoran dana senilai Rp168 juta untuk meloloskan formasi perangkat desa dalam persidangan Tipikor.
- Modus transaksi melibatkan jaminan pengelolaan tanah bengkok selama tiga tahun sebagai kompensasi atas dana talangan yang diserahkan kepada pengurus paguyuban.
Kesaksian Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Kepala Desa Semen Pagu, Mahfud, secara terbuka mengakui telah menggelontorkan uang pribadi sebesar Rp168 juta untuk memuluskan empat formasi jabatan di desanya.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mahfud membeberkan skema “ijon” jabatan yang melibatkan jaminan aset desa berupa tanah bengkok sebagai pengganti uang yang ia setorkan kepada koordinator lapangan.
Drama persidangan yang menyeret belasan pejabat desa dan kecamatan di Kediri ini semakin memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali aliran dana dalam proses seleksi. Mahfud menjelaskan bahwa di Desa Semen Pagu terdapat empat posisi yang diperebutkan, yakni dua jabatan Kepala Dusun, satu Kaur Keuangan, dan satu Kaur Umum.
Meski diikuti oleh delapan peserta yang hadir saat ujian, Mahfud menyebut ada kesepakatan di bawah meja yang sudah berjalan sebelum tes dimulai.
Menariknya, Mahfud mengeklaim bahwa uang ratusan juta tersebut bukanlah pungutan langsung dari para calon saat itu, melainkan menggunakan dana pribadinya terlebih dahulu. Ia memasang tarif Rp42 juta untuk setiap formasi.
Sebagai jaminan atas “dana talangan” tersebut, Mahfud membuat kesepakatan sepihak dengan para calon perangkat yang akan diloloskan. Jika mereka berhasil menjabat, hak kelola tanah bengkok yang menjadi tunjangan jabatan mereka harus diserahkan kepada Mahfud selama tiga tahun berturut-turut.
“Uang itu saya setor dengan jaminan tanah bengkok mereka saya garap selama tiga tahun jika mereka jadi,” ungkap Mahfud dalam persidangan tersebut.
Aliran dana tersebut diketahui bermuara pada terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Mahfud mengaku tidak sendirian saat menyerahkan uang tersebut; ia datang bersama tiga kepala desa lainnya dari wilayah Kecamatan Pagu untuk menyetorkan dana kolektif kepada Sutrisno.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa instruksi mengenai tarif Rp42 juta per formasi tersebut muncul dalam sebuah pertemuan tertutup di Rumah Makan Pringgodani. Pertemuan itu disinyalir menjadi titik awal pengkondisian seleksi perangkat desa secara masif di wilayah tersebut. Mahfud hadir dalam pertemuan itu didampingi oleh sejawatnya, Kades Kambingan.
Ironisnya, dari empat formasi yang “diamankan”, salah satu sosok yang lolos adalah anak kandung Mahfud sendiri, yakni Muhammad Noval. Mahfud mengakui bahwa hingga saat ini, ia hanya menggarap tanah bengkok milik anaknya. Rencana untuk menggarap tanah bengkok perangkat desa lainnya terpaksa batal karena kasus ini mulai tercium dan diselidiki oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Kesaksian Mahfud ini menjadi potongan teka-teki penting bagi JPU untuk membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat di tingkat desa hingga kecamatan.
Kehadiran 10 kepala desa dan 3 camat sebagai saksi dalam persidangan kali ini mempertegas bahwa dugaan praktik lancung dalam birokrasi desa di Kediri ini terjadi secara sistematis dan terorganisir.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












