Pemerintah Arab Saudi memberikan jaminan gaji minimal 1.500 riyal atau sekitar Rp 6.539.040 (dengan kurs 1.000 riyal setara Rp 4.359). Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta data yang terintegrasi. “Dengan demikian, pekerja yang berangkat secara tidak prosedural akan otomatis masuk ke dalam sistem data, dan kita dapat melakukan pengawasan bersama. Kami akan mengintegrasikan data mereka dengan sistem data kita, Sisko, sehingga di masa depan akan jauh lebih baik,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Karding untuk menyusun skema pelatihan dan penempatan yang tepat, sehingga pekerja migran yang dikirim memiliki keterampilan yang memadai dan siap bekerja. Menteri Karding memperkirakan bahwa dengan dibukanya kembali pengiriman pekerja migran, negara akan mendapatkan devisa sebesar Rp 31 triliun. Rencananya, pengiriman pertama akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. “Jika penandatanganan MoU dilakukan pada bulan Maret ini, kami berencana untuk memulai pengiriman pertama paling lambat pada bulan Juni. Peluang ini sangat besar, dan devisa yang berpotensi masuk dari sana mencapai Rp 31 triliun jika kita berhasil menempatkan lebih dari 600 ribu pekerja,” paparnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Moratorium ini telah diberlakukan sejak tahun 2015. Menteri Karding menjelaskan alasan di balik lamanya pencabutan moratorium ini. “Selama ini, kita mengetahui bahwa perlindungan pekerja di Arab Saudi sangat minim. Itulah sebabnya kita memberlakukan moratorium. Namun, di bawah kepemimpinan Raja baru, MBS, perlindungan bagi pekerja telah jauh lebih baik,” ungkapnya.












