Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas Satuan Unit Reskrim Polres Bojonegoro dua pelaku yang berinisial SS (51) dan SY (46) tak bisa berkutik dan pasrah. pada saat di grebek keduanya dalam posisi memegang Kartu domino.
“Kedua pelaku yang berasal dari Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro telah kami amankan beserta barang bukti”, ucap AKP Sujarwanto.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Sementara itu pemilik warung diamankan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan-segan melapor kepada petugas apabila mengetahui aktivitas judi dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
“Judi dalam jenis apapun jelas dilarang oleh hukum, karena termasuk pidana,” tegas AKP Sujarwanto.(ain)












