Bogor, Memo.co.id
Praktek jual beli gadis di bawah umur di wilayah Bogor terungkap Reserse Kriminal Polres Bogor. Otak bisnis pristitusi ini adalah SI alias Mamih (47), asal Ciawi Bogor. Mamih memiliki anak buah gadis dibawah umur dengan rata rata usia 14 dan 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, modus kerja pelaku yakni, menawarkan anak dibawah umur untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Pelaku mematok tarif Rp400 ribu per anak. Dari sebuah transaksi, pelaku mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap kali transaksi.
AKP Bimantoro menambahkan, kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi atau perdagangan orang dibawah umur. Dari penyelidikan, ditemukan mucikari atau pelaku perdagangan orang.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat dua orang korban yang hendak dijual.
“Awalnya pelaku menawarkan harga per orang Rp400 ribu. Dari tiap transaksi, gadis yang dijual hanya dspat fee Rp300 ribu. Yang Rp100 ribu diambil mucikari,”kata AKP Bimantoro .
Pelaku yang mendapat order, lalu mengantar korban ke hotel. Petugas yang sudah siaga, langsung mengamankan korban ke Polsek Ciawi. Sementara petugas yang menjadi pria hidung belang, bertemu dengan mucikari di lokasi dan menyerahkan fee nya.
“Saat serahkan fee, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Bogor,”ujarnya.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni SI alias Mamih (47), dan tiga korban usia 14 dan 16 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya HP dan uang Rp580 ribu. ( nu)