
Bogor, Memo.co.id
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Praktek jual beli gadis di bawah umur di wilayah Bogor terungkap Reserse Kriminal Polres Bogor. Otak bisnis pristitusi ini adalah SI alias Mamih (47), asal Ciawi Bogor. Mamih memiliki anak buah gadis dibawah umur dengan rata rata usia 14 dan 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, modus kerja pelaku yakni, menawarkan anak dibawah umur untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Pelaku mematok tarif Rp400 ribu per anak. Dari sebuah transaksi, pelaku mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap kali transaksi.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
AKP Bimantoro menambahkan, kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi atau perdagangan orang dibawah umur. Dari penyelidikan, ditemukan mucikari atau pelaku perdagangan orang.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat dua orang korban yang hendak dijual.












